SDN Poris Pelawad 5 Kota Tangerang Mempersiapkan Generasi Cerdas Yang Akhlakul Karimah

Minggu, 23 Juli 2017

REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI PIMPINAN NASIONAL II PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA



REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI PIMPINAN NASIONAL II PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

Setelah mendengar dan mencermati amanat Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa ditengah-tengah perubahan yang cepat dan dahsyat dewasa ini, posisi dan peran Guru semakin strategis dan penting.  Guru adalah aktor yang mengemban tugas-tugas profetik (kenabian) yang tidak saja menjalankan tugas-tugas profesi tetapi juga mempersiapkan generasi muda untuk mencapai cita-cita bangsa dengan menggali, menyampaikan, mengajak dan membiasakan peserta didik pada nilai-nilai kebenaran dan kebaikan melalui penguatan pendidikan karakter. Memperhatikan berbagai pendapat yang berkembang serta realitas dunia pendidikan kita dewasa ini  maka Rakorpimnas II PGRI yang berlangsung dari tanggal 21 s.d 23 Juli 2017 di Yogyakarta dengan ini merekomendasikan:

1. Pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.

2. PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.

4. Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI.

5. PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.

6. Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017  yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

7. Pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.

8. Mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi. 9. Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti  PPG dan dibiayai oleh negara.

 Yogyakarta, 21 s.d 23 Juli 2017  

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA BISA DIDOWNLOAD DISINI

DAN MATERI PRESENTASI PERMEN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA BISA DIDOWNLOAD DISINI